Manajemen Pendistribusian Zakat Di Laz Bmh Ponorogo

MANAJEMEN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT DI LAZ BMH PONOROGO

       Latar Belakang
      Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk besar yang sebagian besar penduduknya menganut agama Islam, dimana dalam ajaran Islam terdapat perintah yang harus dijalankan dan larangan yang harus dijauhi. Diantara perintah-perintah tersebut adalah saling berbagi bagi sesama yaitu bagi orang yang mampu kepada orang yang membutuhkan.
Dalam menyalurkan harta bagi orang yang mampu kepada orang yang membutuhkan, dalam Islam ada beberapa istilah yaitu zakat, infak dan shodaqoh. Kegiatan tersebut pada hakekatnya merupakan kewajiban seorang muslim yang berfungsi membersihkan harta yang kita miliki serta merupakan sarana yang dipersiapkan oleh syariat untuk mengokohkan ukhuwah, sekaligus sebagai sarana menciptakan keamanan sosial.
Salah satu kegiatan yang langsung berhubungan dengan mustahiq mempunyai peranan yang cukup besar dalam menciptakan faedah adalah distribusi atau penyaluran dana zakat. Dengan adanya Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Ponorogo membantu mempermudah pendistribusian zakat dari muzaki ke mustahiq. LAZ BMH Ponorogo adalah salah satu  Lembaga yang menjembatani pendistribusian zakat.
Setiap lembaga zakat tidak akan terlepas dari masalah penyaluran barang yang dihasilkan atau barang yang akan disalurkan ke masyarakat. Para amil zakat berhak menentukan kebijaksanaan penyaluran yang akan dipilih.
      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Manajemen Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo?
2.      Apa saja Program-program  Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo?
3.      Apa saja Kendala atau Hambatan dalam Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo?

TEORI MANAJEMEN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT

A.    Manajemen Zakat
Dalam hal manajemen zakat, setidaknya ada empat unsur penting yang harus dipenuhi. Pertama, badan atau lembaga sebagai pengumpul zakat bisa berupa Islamic Center, masjid, dan lain-lain. Kedua, proses kerja, yakni sebuah usaha untuk mengumpulkan, mengelola, mengoptimalkan, dan memberikan zakat. Ketiga, orang yang melakukan proses dalam hal ini adalah amil zakat. Keempat, tujuan, yakni terkumpul sekurang-kurangnya 25-50 persen dari wajib zakat.
                 Untuk melakukan kerja-kerja tersebut, seorang manajer akan melakukan kegiatan-kegiatan yang disebut fungsi manajemen sebagai berikut. Fungsi manajemen ada 4, yaitu:
1)      Planning (perencanaan)
2)      Organizing (pengorganisasian)
3)      Actuating (penggerakan)
4)      Controlling (pengendalian)[1]
Salah satu keberhasilan zakat adalah dengan pengaturan (manajemen) yang bagus dalam pengumpulan dan pembagian zakat. Sebab sebaik-baiknya tatanan, jika manajemennya dipegang oleh tangan-tangan yang tidak amanah atau oleh orang-orang yang tidak paham tentang pelaksanaannya, maka yang baik akan menjadi buruk
Manajemen yang bagus terdiri dari beberapa unsure yaitu:
1.      Benar dalam memilih para amil zakat.
Dalam memilih para amil zakat, ialah dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah dijelaskan oleh Fuqaha  (para ulama ahli fiqh) tentang amil. Yaitu, harus muslim, terampil dalam bekerja (skill), memiliki ilmu pengetahuan, dan jujur.
2.      Menyederhanakan manajemen zakat.
a.       Mengangkat para pegawai dari warga setempat.
b.      Menerima tenaga-tenaga sukarelawan.
Keberhasilan zakat dalam merealisasikan tujuan-tujuan kemanusiaan dan social adalah dengan membagikan zakat seadil-adilnya dan menegakkannya di atas asas-asas yang benar, agar tidak terjadi salah sasaran dalam pembagian zakat.
  
Pembagian Zakat:
1.      Pembagian Setempat
Mustahik yang berada didaerah tempat penarikan zakat hendaknya bagian mereka diutamakan lebih dahulu daripada mustahik dari tempat lainnya. Setiap desa atau kelompok beberapa desa yang saling berdekatan lebih utama menerima bagian zakat yang dikumpulkan dari zakat orang-orang kaya di daerah tersebut dengan cara pembentukan cabang Lembaga Zakat di sekitar desa tersebut.
Jika zakat yang dibagikan pada suatu desa tempat penarikan zakat yang didalamnya didirikan Cabang Lembaga Zakat ada kelebihannya, maka kelebihan itu dibagikan kepada desa yang terdekat berikutnya. Kemudian jika masih ada kelebihannya, maka dipindahkan kepada Lembaga Zakat Daerah, dan seterusnya sesuai dengan pembagian wilayah yang ada. Yakni memulai yang kecil kepada yang besar, kemudian kepada yang terbesar.
2.      Adil dalam Pembagian Zakat antara  Para Mustahik.
Menurut Imam Malik adil disini bukanlah pembagian yang sama rata antara berbagai kelompok atau antara setiap orang, seperti yang dikatakan  imam Syafi’I, tetapi adalah dengan memperhatikan setiap mustahik sesuai dengan kadar keperluannya masing-masing dan kemaslahatan Islam yang tinggi.
3.      Mencermati Para Mustahik Zakat
Dalam setiap pembagian zakat harus dilakukan kecermatan terhadap orang yang berhak menerima zakat melalui orang yang dikenal sifat adilnya di daerah setempat, mengetahui pula situasi dan kondisi.[2]

B.   Orang yang Berhak Menerima Zakat
Bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah orang-orang yang termasuk dalam salah satu dari delapan ashnaf yang telah disebutkan Allah SWT dalam surat at- Taubah ayat 60 sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَاْلمَسَاكِيْنِ وَالعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَاْلمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم .


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Adapun kriteria masing-masing mustahiq zakat yang termasuk dalam kelompok delapan ashnaf di atas adalah sebagai berikut:
1)      Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan (pekerjaan) yang layak untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, perumahan dan kebutuhan primer lainnya,baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
2)      Miskin adalah orang yang memiliki harta atau mempunyai usaha yang layak baginya, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi keperluan hidup minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
3)       Amil adalah orang-orang yang melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pendayagunaan zakat termasuk para tenaga administrasi, pengumpul, pencatat, penghitung, pengelola dan yang membagikannya kepada para mustahiq.
4)      Muallaf adalah orang-orang yang hatinya perlu dijinakkan agar simpatik atau memeluk agama Islam atau untuk lebih memantapkan keyakinannya pada Islam.
5)      Riqab adalah pembebasan budak (hamba sahaya) atau segala kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk perbudakan di muka bumi.
6)      Gharimin adalah orang-orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan masyarakat.
7)      Sabilillah adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan syi' ar agama atau kemaslahatan umat.
8)      Ibnu Sabil adalah orang yang melintas dari satu daerah ke daerah lain untuk melakukan perjalanan yang positif, kemudian kehabisan bekalnya bukan untuk melakukan perbuatan maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat atau agama Islam.[3]

DATA LAPANGAN

            Baitul Maal Hidayatullah (BMH) adalah sebuah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang bertugas untuk  membantu masyarakat yang akan menunaikan zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah, dan dana kemanusiaan lainnya untuk disalurkan kembali kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
            Sebagai LAZNAS, BMH telah mendapatkan pengukuhan resmi dari pemerintah berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 538 Tahun 2001 dan Ijin Operasional dari menkuhman No. C-HT.01.09-302 Tahun 2005 dan telah hadir di 59 kabupaten/ kota seluruh Indonesia. BMH Ponorogo masih termasuk dalam kategori BMH perintisan, yakni BMH baru yang ditunjuk oleh BMH kantor wilayah dan masih dalam proses menuju BMH cabang. [4]
A.    Manajemen Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo
Dalam mendistribusikan dan memberdayakan zakat, ada dua manajemen yang terdapat pada LAZ BMH, yaitu:
1.      Manajemen Pusat
              Manajemen pusat adalah manajemen yang dibuat dan diterapkan dipusat. Adakalanya manajemen pusat ini diterapkan dari pusat ke wilayah kemudian langsung diterapkan oleh BMH Cabang/BMH Daerah/BMH Regional. Manajemen ini dipakai untuk menjalankan program nasional. Seperti program senyum anak Indonesia, yaitu program pemberian paket tas dan alat tulis untuk mendapatkan rekor murni kepada 10.000 anak yatim dan dhuafa diseluruh Indonesia. Dalam hal ini manajemen yang digunakan adalah manajemen top door.
2.      Manajemen Daerah
               Manajemen daerah adalah manajemen yang diterapkan BMH Daerah masing-masing. Karena setiap daerah mempunyai manajemen yang berbeda. Contoh yang menggunakan manajemen Daerah adalah program Mandiri Berkah, yaitu program yang dilakukan berbentuk pendayagunaan pada sector riil, seperti bantuan modal usaha: budidaya ikan gurame.
Fungsi manajemen ada 4, yaitu:
1)      Planning (perencanaan)
2)      Organizing (pengorganisasian)
3)      Actuating (penggerakan)
4)      Controlling (pengendalian)
              Untuk planning, BMH menerapkan manajemen pusat. Untuk merumuskan program ini, BMH Daerah tinggal menerima jadi. Artinya program itu sebelumnya sudah dirancang oleh pusat. Jadi BMH Daerah mengikuti planning dari pusat. Dipusat, system manajemennya sudah berjalan. Ketika BMH Pusat mempunyai program seperti program konversi ternak dari babi ke kambing. Karena ini merupakan program nasional, maka BMH Daerah itu hanya bertugas memasarkan program-program tersebut. Yang mempunyai program tersebut adalah pusat. Jadi koordinsinyapun juga ke pusat.
              Sebelum memutuskan manajemen yang digunakan, maka harus diketahui programnya terlebih dahulu. Ketika programnya itu program regional atau daerah, maka pusat tidak melibatkan daerah. Dari pusat langsung koordinasi kebawah untuk melakukan eksekusi sendiri, baik dalam palnning maupun organizing, sedangkan actuating dan controlling itu yang melakukan adalah BMH Daerah. Tetapi jika itu program nasional, maka BMH Daerah hanya melakukan actuating saja. Sedangkan planning, organizing dan controlling itu dilakukan oleh pusat. Untuk program-programnya, BMH Daerah tidak harus membuat program sndiri, tetapi apabila ingin membuat program sendiri itu juga diperbolehkan oleh pusat. Karena diawal, program tersebut sudah ditentukan oleh BMH pusat. BMH Daerah hanya menerapkan dan mengeksekusi. BMH Pusat akan mengontrol bagaimana kerja program tersebut apakah berjalan atau tidak. Jika program tersebut tidak berjalan, maka program tersebut akan diganti dengan program yang lain. Karena setiap program mempunyai karakter yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya.
              BMH dalam menyalurkan zakat berdasarkan skala prioritas dan kewilayahan. Yang dimaksud skala prioritas adalah siapa saja yang lebih membutuhkan dari 8 asnaf yang telah disebutkan dalam surat at-taubah ayat 60. Yang lebih membutuhkan itulah yang akan diutamakan. Sedangkan berdasarkan skala kewilayahan adalah pendistribusiannya tidak merata dalam satu kabupaten. Misalkan pada bulan pertama untuk wilayah A, bulan kedua untuk wilayah B dan seterusnya. Hal tersebut untuk mengantisipasi jika dana yang masuk kecil, tetapi apabila dana yang masuk itu besar, maka dana tersebut dapat disalurkan tanpa melalui unsure kewilayahan. Tapi langsung disalurkan keseluruh wilayah. 
              Untuk cara penyalurannya, BMH mempunyai tim namanya Tim Pendayagunaan. Mereka fokus pada program dan pendayagunaan. Tugas mereka adalah untuk menginvestigasi, yaitu melihat bagaimana kultur, keadaan dan lain-lain dari orang yang akan mendapatkan zakat. Caranya dianalisis terlebih dahulu dengan pertimbangan masyarakat disekitar orang tersebut. Dan penyaluran zakat tersebut biasanya dilakukan dalam bentuk format acara, tidak dalam bentuk individual. [5]
B.     Program-program Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo
1.      Dakwah
a.       Dai Tangguh
1)      Tunjangan Dai
Adalah bantuan untuk tunjangan hidup Dai. Begitu banyak Dai Hidayatullah yang telah dikirimkan ke seluruh pelosok negeri. Tidak sedikit dari mereka yang menghadapi kondisi yang sulit. Tunjangan Dai paling tidak memberikan keringanan beban hidupnya, karena mereka lebih banyak diwakafkan untuk keselamatan umat.
2)      Pengadaan Sarana Dai
Tidak hanya para Dai perkotaan saja yang membutuhkan media pengajaran umat. Dai-dai di pelosok juga jauh lebih membutuhkan sarana-sarana penunjang aktivitas dakwahnya. Oleh karena itu program ini diusung untuk bisa memberikan support kepada para Dai dalam pengadaan sarana dakwah mereka, antara lain alat bantu mengajar dan alat transportasi, seperti sepeda motor dan lain sebagainya.
3)      Paket Untuk Dai
Dai tidak hanya diberikan fasilitas sarana saja, tetapi juga diberikan sebuah paket berupa pemberian bingkisan karena sudah membantu dan meluangakan waktunya untuk kemaslahatan umat.
b.       Siar dan Dakwah
1)      Sebar Dai Indonesia
2)      Kampung Berkah
Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat terpadu yang mengintegrasikan antara pembinaan pada aspek spiritual, pendidikan, dan ekonomi. Bentuk aktifitas ini dilakukan secara bertahap maupun simultan, berupa Kajian matri Dasar Islam, Gerakan Mengajar dan Belajar Al-Qur’an, pendirian Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), pemberian beasiswa anak miskin/dhuafa, pendirian ternak mandiri, sampai pada pendirian pesantren dikampung tersebut sebagai sentral dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
c.       Sejuta Wakaf Al-Qur’an
Wakaf Al-Qur’an akan didistribusikan ke berbagai pelosok Nusantara yang sangat membutuhkan. Distribusi dilakukan melalui jaringan lembaga pendidikan, masjid, mushola, serta Dai. Selain untuk melengkapi sarana program ini juga menjadi fasilitas belajar dalam menuntaskan masalah “Buta Huruf Al-Qur’an”.
2.      Pendidikan
a.       Beassiwa Berkah
Bentuk program beasiswa berkah adalah pemberian beasiswa kepada SD sampai perguruan tinggi. Dana zakat berupa beasiswa tersebut akan didistribusikan lewat sekolahan.
b.      Beasiswa Tahfidz
Bentuk program beasiswa tahfidz  adalah pemberian beasiswa kepada SD sampai perguruan tinggi dengan syarat ia adalah seorang Tahfidzul Qur’an (Penghafal Al-Qur’an).
3.      Ekonomi
ü  Mandiri Berkah: Adalah program yang dilakukan berbentuk pendayagunaan pada sector riil, seprti bantuan modal usaha: budidaya ikan gurame.[6]
4.      Sosial
a.       Qurban
§  Qurban Berkah Nusantara
1)      Setiap kambing/ domba yang didistribusikan melewati proses timbangan
2)      Distribusi sesuai dengan lokasi yang ditunujk oleh pequrban pemotongan
3)      BMH memberikan informasi lokasi dan waktu saat hewan qurban sudah disembelih
4)      Pendistribusian qurban dilakukan sejak hari H hingga hari tasyrik dikarenakan masih terlalu banyak masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak ditahan dan mereka merasakan momentum bahagia daging qurban disaat hari Idul Adha.

b.      Sidak Sehat
1)      Sidak Sehat Ramadhan, pada daerah-daerah minus, miskin, dan terbelakang.
2)      Pengobatan Gratis, dilakukan secara rutin setiap bulan.
c.       Bahagiakan Yatim Dhuafa
1)      Yatim Dhuafa Sehat
Program ini berupa layanan kesehatan dan tambahan gizi untuk anak-anak yatim di Pusat Pendidikan Anak Sholeh (PPAS) yang berada di daerah pinggiran kota dan pelosok nusantara
2)      Yatim Dhuafa Produktif
Program ini bertujuan membekali anak-anak dengan keterampilan untuk masa depannya, dalam bentuk pelatihan dan pengembangan skiil (kemampuannya) sebagai sarana melatih kemandirian anak sejak dini.
3)      Yatim Dhuafa Berkah
Program ini wujud kepedulian, berbagi, dan kasih sayang kepada sesama, terutama untuk anak-anak yatim. Kepada anak yatim diberikan paket bingkisan untuk mengikat solidaritas social antar sesama
d.      Aksi Tanggap Kebencanaan
BMH berperan aktif dalam setiap bencana ditanah air dengan mendirikan posko-posko guna melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan. BMH juga melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya: evakuasi, pendistribusian bantuan kepada korban bencana, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan formal, dan lain sebagainya.[7]
e.       Layanan Masyarakat Nusantara
1)      Santunan Jompo
Merupakan bentuk program yang diperuntukkan bagi masyarakat jompo, berupa santunan jompo.
2)      Bakti Sosial
3)      Training dan Pelatihan: Training Entrepreneur
4)      Berkah Fitri: Paket Spesial Ramadhan
Ø  Buka puasa
Ø  Paket bingkisan lebaran
Ø  Paket zakat fitrah untuk Panti Asuhan

C.    Kendala Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo
1.      Adanya kecemburuan social dikalangan masyarakat tentang yang mendapatkan zakat dari BMH.
2.      Masyarakat yang mendapat bantuan zakat ada yang merasa tersinggung, sebagian dari mereka malu mendapatkan zakat. Mereka menganggap orang yang mendapatkan zakat adalah orang yang benar-benar miskin karena mereka tidak mau dianggap miskin oleh masyarakat.
3.      Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat yang masih rendah.[8]

ANALISIS DATA

1.      Manajemen Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo
            LAZ BMH Ponorogo menggunakan manajemen pusat dan juga manajemen daerah. Menggunakan manajemen pusat ketika programnya itu adalah nasional dan menggunakan manajemen daerah ketika programnya itu daerah. Manajemennya di pusat maupun didaerah sudah diatur sebaik mungkin, dalam pendistribusinya mereka memberikan zakat kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan dipastikan sudah tepat  sesuai dengan sasaran.
BMH dalam memilih amil zakat sangat cermat dan  memperhatikan latar belakang dari orang tersebut . Mereka yang dipilih sebagai amil zakat harus mengerti hukum Islam, jujur, dapat dipercaya dan mempunyai kemampuan dalam hal pngelolaan, pembagian zakat dan lain sebagainya yang terkait dengan zakat. Semua pengurus zakat mulai dari pemimpinnya sampai  karyawannya.
2.      Program-program Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo
            Dalam membagikan zakat, LAZ BMH Ponorogo mendahulukan daerah setempat yang lebih membutuhkan, kemudian baru daerah lain sesuai dengan giliran. Mereka juga mencermati setiap orang yang akan mendapatkan zakat. Jadi sebelum program-program itu disalurkan kepada masyarakat, BMH mensurvei para mustahik terlebih dahulu agar tidak terjadi salah sasaran.
3.      Kendala Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo
            Ketika BMH menyalurkan zakat kepada masyarakat, diantara mereka ada yang merasa iri karena mereka tidak mendapatkan. Padahal BMH sudah berusaha semaksimal mungkin membagikan zakat dengan seadil-adilnya, diantaranya dengan beberapa pertimbangan, misalnya untuk mengetahui karakter orang yang mendapatkan zakat tersebut, BMH datang langsung kelokasi, kemudian bertanya-tanya kepada RT maupun kepada kepala desa.
                             Karena di BMH untuk pembagian zakatnya lewat forum acara, sebagian dari masyarakat ada yang merasa malu ketika mendapatkan zakat. Padahal BMH mempunyai niat baik untuk membantu para mustahik zakat (orang yang benar-benar membutuhkan zakat).

KESIMPULAN
            Baitul Maal Hidayatullah (BMH) adalah sebuah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang bertugas untuk  membantu masyarakat yang akan menunaikan zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah, dan dana kemanusiaan lainnya untuk disalurkan kembali kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. LAZ BMH Ponorogo menggunakan manajemen pusat dan juga manajemen daerah. Menggunakan manajemen pusat ketika programnya itu adalah nasional dan menggunakan manajemen daerah ketika programnya itu daerah.
Program-program Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo
1.      Dakwah
a.       Dai Tangguh
Ø  Tunjangan Dai
Ø  Pengadaan Sarana Dai
Ø  Paket Untuk Dai
b.      Siar dan Dakwah
Ø  Sebar Dai Indonesia
Ø  Kampung Berkah
c.       Sejuta Wakaf Al-Qur’an
2.      Pendidikan
Ø  Beassiwa Berkah
Ø  Beasiswa Tahfidz
3.      Ekonomi
Ø  Mandiri Berkah
4.      Sosial
Ø  Qurban
Ø  Sidak Sehat
Ø  Bahagiakan Yatim Dhuafa
5.      Aksi Tanggap Kebencanaan
6.      Layanan Masyarakat Nusantara
Ø  Santunan Jompo
Ø  Bakti Sosial
Ø  Training dan Pelatihan: Training Entrepreneur
Ø  Berkah Fitri: Paket Spesial Ramadhan
Kendala Pendistribusian Zakat di LAZ BMH Ponorogo
1.      Adanya kecemburuan social dikalangan masyarakat tentang yang mendapatkan zakat dari BMH.
2.      Masyarakat yang mendapat bantuan zakat ada yang merasa tersinggung, sebagian dari mereka malu mendapatkan zakat.
3.      Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat yang masih rendah.




[1] http://www.uinjkt.ac.id/index.php/section-blog/28-artikel/1638-manajemen-zakat-.html
[2] Yusuf Qardhawi, Kiat Sukses Mengelola ZakatI (Media Dakwah; Jakarta, 1997). 39-80
[3] Didin Hafidhudin, Panduan Zakat Infaq Sedekah (Jakarta: Gema Insani Pers, 1998), 40.
[4] Dikutip dari brosur BMH , Zakat Wujudkan Perubahan yang Lebih Baik, hlm. 4.
Hasil wawancara, Bapak Teguh Santoso, S.Com. (Kepala Devisi Program dan Pemberdayaan), 30 April 2014, 13.00 WIB
[6] Ibid
[7] ibid
[8] Ibid 

0 komentar:

Posting Komentar