A. Pengrtian Zakat
Zakat secara bahasa harfiah berarti bersih, berkembang, baik, terpuji, dan barokah. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah di zakati dari bahaya, sekaligus dapat membersihkan harta dari pemiliknya dari haqnya orang lain.
Zakat menurut istilah syara’ (fikih) artinya nama sejumlah harta (dalam batas tertentu) yang di keluarkan dari jenis harta tertentu, dengan syarat tertentu dan di berikan pada golongan tertentu. Hukum wajib berdasarkan nash Al-qur’an dan Al-Hadits. Mengingkari terhadap syari’ah zakat merupakan dosa besar, bahkan bisa mengarah pada tingkatan kufur[1].
B. Macam Macam Zakat
Menrut garis besarnya, zakat dapat di bagi menjadi dua bagian:
1. Zakat Harta (Zakat Mal)
Adalah bagian dari harta kekayaan seorang yang wajib di keluwarkan kepada orang- orang tertentu, setelah mencapai nisab.
Harta yang wajib di zakati:
a. Emas dan Perak
Nisab zakat emas 20 dinar sama dengan 96 gram dan slama satu tahun, zakatnya 2,5 %.
Sedang perak bersih 200 dirham =672=2,5 %
Menurut Syafi’I, Hambali, 20 dinar =96,9, gram emas.
b.Hasil Tanaman
Nisab hasil tanaman menurut jumhur adalah 5 wasaq =486 kg. Sedang kadar zakatnya adalah 10 % dari tanaman yang diairi dengan air hujan atau air sungai, dan 5 % bagi tanaman yang di sirami dengan tenaga manusia.
Hasil peternakan yang telah di tentukan pada zaman Nabi barang unta, lembu dan kambing[2]. Adapun yang lainya dapat di kiaskan kepada tiga jenis bninatang itu.
d. Binatang Perniagaan
Nisab harta perniagaan dapat di kiaskan kepada harta benda lain yaitu emas sebagai standar juga kadarnya 2,5 %.
e. Rikaz dan Tambang
Nisab barang tambang adalah senilai 20 dinar emas dan zakatnya 2,5 %.
Nisab barang temuan /rikaz seperty harta karun adalah 20 % sedangkan sebagian ulama’juga menyamakan antara zakat tambang dengan barang temuan.[3]
2. Zakat Fitrah ( Zakat Nafs )
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim dibulan ramadhan sampai menjelang sholat idul fitri, dimana fungsi zakat ini adalah mengmbalikan manusia pada fitrahnya artinya mensucikan diri dari kotoran-kotoran yang disebabkan oleh pergaulan manusia dan sebagainya.
C. Fungsi Zakat
Adapun fungsi zakat adalah:
a. Menghilangkan sifat kikir dan mendorong sifat ramah.
b. Mendekatkan diri kepada Allah dan sadar bahwa kebahagiaan itu ialah bersedekah di jalanya.
c. Mendorong para mukmin untuk menyempurnakan tauhid dan shahadatnya.
d. Mendorong untuk mensyukuri harta yang di peroleh.
e. Memalingkan jiwa dari jalan yang gelap ke jalan yang terang.[4]
D. Hikmah Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalankan olem umat islam. Setiap hal yang diperintahkan oleh agama pasti ada hikmah dibalik itu semua. Adapun hikmah dari zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang kafir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semanagat. Ketika mereka mampu melakukanya dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak.Dengan tindakan ini, masyarakat akan terlindung dari penyakit kemiskinan, dan Negara akan terpelihara dari penganiayaan dan kelemahan. Setiap golongan bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut yang artinya:
"Sesungguhnya Allah swt. Mewajibkan orang-orang Muslim yang kaya untuk (menafkahkan) harata-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang Muslim yang kafir. Sesungguh, orang-orang kafir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah swt akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan yang amat sangat pedih".
3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang mukminin untuk bersifat pemberi dan dermawan, mereka di latih untuk tidak di menahan diri dari mengeluarkan zakat, melainkan mereka di latih untuk ikut adil dalam menunaikan kewajiban social, yakni kewajiban untuk mengangkat (kemakmuran) Negara dengan cara memberikan harta kepada fakir miskin, ketika di butuhkan atau dengan mempersiapkan tentara, membendung musuh, atau menolong fakir miskin dengan kadar yang cukup.
Seorang mukminin di wajibkan demikian karena dia juga berkewajiban untuk menunaikan nazar dan kafarat harta benda yang di sebabkan oleh pelanggaran terhadap sumpah(yamin), zihar, pembunuhan yang terjadi karena kesalahan, dan perusakan atas kehormatan bulan ramadhan.
Selain zakat, nazar, dan kafarat, yang juga merupakan anjuran untuk di nafkahkan adalah pemberian wasiat harta untuk kebaikan, wakaf, udhhiyah (penyembelihan binatang kurban pada hari raya adha), zakat fitrah, sedekah tathawwu’, dan yang lainya.
4. Zakat di wajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang di ttitipkan kepada seseorang. Dengan demikian, zakat ii di namakan dengan zakat mal (zakat harta kekayaan). Zakat ini di wajibkan karena adanya sebab-yakni karena adanya harta, penerj. Seperti halnya shalat dhuhur diwajibkan karena datangnya waktu dhuhur, begitu juga puasa bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji.[5]
5. Urgensi zakat selain untuk beribadah (hablum minallah), juga untuk mempebaiki hubungan seorang hamba dengan penciptanya. Urgensi zakat juga memperbaiki hubungan dengan sesama makhluk sosial (hablum mimannas). Oleh karena itu, betapa petingnya zakat ini sehingga di sebut sebagai ibadah yang khussoh (khusus).
6. Mewujudkan kesatuan di kalangan masyarakat islam dalam urusan ekonomi dan keuangan. Sehinga, apa yang di katakana umat islam sebagai umat yang salam (sejahtera) dapat tercipta dari berbagai macam sudut. Dalam hal zakat akan menciptakan kesejahteraan dari sudu ekonomi dan kebudayaan.
7. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat suatu cara dalam mengurus ekonomi dan keuanagan yang mendapat ridho dari Allah SWT. Karena kebanyakan masyarakat yang tidak mengerti bagaimana cara prekonomian tanpa keridhaan Allah.
8. Melahirkan rasa tenangi dan jiwa pembayar zakat. Karena dalam suatu berzakat, seorang muzakki wajib di do’akan terhadap dirinya dan hartanya. Inilah yang akhirnya membawa harta dan jiwa kepada keberkahan.[6]
E. Hukum Membayar Zakat
Berdasarkan Nash Al-Qur’an, Al-hadits dan Ijma’ Ulam’, mengeluarkan zakat bagi orang bagi orang yang telah mendapat syarat wajibnya, hukumnya wajib. Artinya wajib bagi setiap muslim, merdeka, baligh, berakal dan mempunyai harta zakawi (harta yang di zakati) yang telah mencapai nisab dan menetapi syarat syaratnya untuk mengeluarkan zakat.
Syari’ah zakat di wajibkan pada bulan Syawwal (menurut sebagian ulama bulan sya’ban) pada tahun kedua Hijriah.
Dasar Hukum
1. Al-Qur’an
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang rukuk”.(Al-Baqoroh 43)
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 ÈeÇÊÉÌÈ
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”.(at-Taubah 103)
3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan allah, maka beritahukanlah pada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.(At-Taubah 34)
2. Al-Hadits
بني الا سلام علي خمس شهادة ان لااله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاءالزكاة وحج البيت وصوم رمضان
“Islam itu di tegakkan atas lima dasar, mengikuti bahwa tidak ada Tuhan yang melainkan Allah dan sesungguhnya, Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluwarkan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan(HR. Bukori muslim)[7]
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly, Wahbah, Zakat Kajian Berbagai madzhab, PT REMAJA ROSDAKARYA, Bandung, 2000
Anshor, Abdul Ghofur. Hukum dan Pemberdayaan Zakat, Pilar Media (ANGGOTA IKAPI), Yogyakarta, 2006.
Depag RI, Ilmu Fiqih, Jakarta, 1985.
Hasbiy Ash Shiddiqi, Tengku Muhammad, Kuliah Ibadah, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1987.
Khoir, Masykur. Risalah Zakat. Duta Karya Mandiri, Kediri – Indonesia, 2003.
0 komentar:
Posting Komentar