Masyarakat Madani

Masyarakat Madani

Menciptakan Masyarakat Madani adalah hal penting di Indonesia, karena Masyarakat Madani merupakan cita-cita bersama bangsa dan negara yang sadar akan pentingnya suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam terciptanya Bangsa dan Negara yang maju dan mandiri. Masyarakat Madani dalam mewujudkan cita-cita tersebut, sejatinya sadar dan peduli terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan berkelanjutan yang mensejahterakan kehidupan antar generasi, disamping upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan globalisasi.

A.           Pengertian Masyarakat Madani
Menurut Zbigniew bahwa yang dimaksud dengan masyaraklat madani adalah masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yaqini.[1]
Menurut Han Sung-Joo masyarakat madanni merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjalin hak-hak dasar individu, perkumpulan suka rela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, geraka warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma ldan budaya yangmenjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta papda akhirnya akan terdapat inti dalam civil society ini.[2]
Menurut Kim Sunhyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dallma suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.[3]
Menurut Eisentstandt, masyarakat madani adalah sebuah masyarakat, baik secara individual maupun kelompok dalam negara yang mampu berinteraksi dengan negara secara independen.[4]
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani adalah sisitem sosial yang subur yang berasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan mayarakat.[5]
Prof. Dr. Azyumardi Azra, Ma menyimpulkan bahwa yang dinamakan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasan dan negara memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Menurut kami, yang dinamakan Masyarakat Madani adalah sebuah masyarakat yang mampu mengendalikan tatanan sebuah masyarakat tanpa mengandalkan pemerintah pusat, mampu menggerakkan seluruh anggota masyarakat tersebut dan  memiliki keleluasaan untuk melaksanakan sesuatu dan menyampaikan suatu argumen atau informasi kepada khalayak umum. Terkait dengan pengertian itu kami memberi contoh adalah gotong royong didalam membersihkan lingkungan masyarakat tersebut.

B.            Sejarah Masyarakat Madani
Wacana masyarakat madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa yang mengalami proses transformasi dari pola ke hidupan feodal menuju masyarakat industri kapitalis sehingga akar sejarahnya perkembangan wacana  masyarakat madani dapat diruntut mulai dari Cicero  sampai pada Antonio Gramsci dan De’tacquiyille. Bahkan menurut Manfred Ridel,Cohen Dan Arato Serta M. Dawam Raharjo wacana Masyarakat Madani sudah mengemuka pada masa Aristoteles. Pada tahun 384-322 SM Masyarakat Madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga negara dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan yang menggambarakan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara didalamnya berkedudukan sama didepan hukum.[6]
Pada tahun 1767 wacana masyarakat madani dikembangkan oleh Adam Fergusson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik scotlandia. Fergusson menekankan sebuah misi etis dalam kehidupan masyarakat yaitu untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dalam masyarakat madani solidaritas sosial muncul dan diilhami oleh sentimen moral dan sikap saling menyayangi serta mempercayai antar warga negara secara ilmiah.[7]
Kemudian pada tahun1792 muncul wacana masyarakat madani yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine (1737-1803) yaitu ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan. Dalam artian agar terciptanya suatu ruang gerak bagi masyarakat madani untuk lebih kuat dan mampu mengotrol negara demi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya dikembangkan oleh G.W.F. hegel (1770-1831 M), karl marx (1818-1883 M) dan antonio gramsci (1891 -1837 M). Bahwa menekankan pada Masyarakat Madani sebagai elemen ideologi kelas dominan dalam artian sebuah reaksi dari model pemahaman yang dilakukan oleh paine (yang menganggap masyarakat madani sebagai bagian terpisah dari negara).
Dari model  perkembangan masyarakat madani diatas, dapat disimpulkan bahwa gerakan membangun masyarakat madani menjadi perjuangan untuk membangun harga diri mereka sebagai warga negara. Gagasan tentang masyarakat madani tersebut kemudian menjadi semacam landasan ideologi untuk membebaskan diri dari cengkraman negara yang secara sistematis melemahkan daya kreasi dan kemandirian masyarakat.[8]

C.           Karakteristik Masyarakat Madani
Diantara seluruh masyarakat pastilah memiliki karakteristik yang berbeda antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain, berikut ini merupakan beberapa karakteristik masyarakat madani:
1.      Ruang publik yang bebas (Free public sphere) yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.[9]
2.      Toleransi yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam  masyarakat, sikap saling mengharagai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok lain.
3.      Pluralisme yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rohmat dari tuhan yang maha kuasa.
4.      Keadilan sosial (social justice) yaitu keseimbangan dan  pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya. Dalam hal ini hak dan kewajiban setiap warga negara mencakup seluruh aspek kehidupan agar tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada salah satu kelompok masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakn-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5.      Partisipasi sosial yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervesni penguasa atau pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggung jawab.[10]
6.      Supremasi hukum yaitu upaya untuk memberi jaminan keadilan. keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa terkecuali. Apabila partisipasi tidak diimbangi dengan penegak hukum maka akan muncul kebebasan tanpa batas.
7.      Demokrasi yaitu memiliki arti bahwa masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku ras dan agama. Penekanan demokrasi disini dapat mencakup berbagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial,  budaya,  pendidikan, ekonomi, dan sebagainya.[11]

  
DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif  Hidayatullah.2000.
Ubaidillah, A. dkk. Demokrasi HAM & Masyarakat Madani. Jakarta: ICC UIN Syarif Hidayatullah. 2000.
Rini, indah. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: PT PRATAMA MITRA AKSARA.2011.
Rahmawati, noviana. Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan.  Klaten: Viva Pakarindo.2006



[1] Prof. Dr. Azyumardi Azra, Ma, Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani (jakarta : icce uin syarif hidayatullah, 2000), h. 239
[2] Ibid. 1
[3] Ibid. 2
[4] Ibid. 3
[5] Noviana Rahmawati, S.Pd. dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (Klaten: Viva Pakarindo, 2006), h. 36
[6] Prof. Dr. Azyumardi Azra, Ma, Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani (Jakarta : ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000), h. 239
[7] Ibid. 4
[8] Indah Rini, Pendidikan Kewarganegaraan (Surakarta: PT. Mitra Aksara), h. 26
[9] Prof. Dr. Azyumardi Azra, Ma, Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani (jakarta : icce uin syarif hidayatullah, 2000), h. 239
[10] Ibid. 1
[11] Prof. Dr. Azyumardi Azra, Ma, Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani (Jakarta : ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000), h. 239

0 komentar:

Posting Komentar